Sabtu, 16 Juli 2011

Geografi Kota - masalah kot - tata kota bandar lampung


PROSES PENATAAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS TATA KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

Penataan struktur organisasi perangkat daerah merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan otonomi daerah, karena struktur organisasi perangkat daerah merupakan wadah dan proses pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat. Idealnya dalam proses penataan struktur organisasi perangkat daerah diawali dengan identifikasi kebutuhan dan analisis kebutuhan untuk menentukan struktur organisasi yang tepat sesuai dengan kebutuhan daerah. Namun dalam kenyataannya, proses penataan struktur organisasi Dinas Tata Kota Bandar Lampung tidak dilakukan sebagaimana mestinya, karena proses penataan struktur organisasi dinas tersebut tidak diawali dengan analisis kebutuhan.

Dinas Tata Kota Bandar Lampung tidak secara spesifik melakukan identifikasi kebutuhan. Identifikasi hanya dilakukan berdasarkan perkembangan kebutuhan dasar infrastruktur perkotaan, sedangkan potensi-potensi unggulan daerah tidak secara spesifik dijadikan input dalam mengukur beban kerja sebagai cikal bakal penetuan struktur organisasi dinas tersebut. Selain itu, dalam proses penataan struktur organisasi Dinas Tata Kota Bandar Lampung tidak diawali dengan analisis kebutuhan. Penataan dilakukan hanya untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Adapun penataan yang dilakukan adalah dengan merubah nomenklatur, seperti Sub Bagian menjdi Bagian, Urusan menjadi Sub Bagian, Seksi menjadi Sub Dinas, dan Sub Seksi menjadi Seksi. Selain itu, terjadi perubahan tingkat eselonering, dari eselon III A menjadi eselon II B, eselon IV A menjadi eselon III A, dan eselon V menjadi eselon IV A. Penataan juga dilakukan dengan menambah jumlah satuan organisasi, seperti penambahan jabatan wakil kepala dinas, serta menambah jumlah seksi yang semula 3 (tiga) menjadi 4 (empat).
Walikota Bandar Lampung telah mengeluarkan pernyataan ada enam program yang diprioritaskan untuk mempercantik Bandar Lampung dalam waktu dekat sebagai pentatan ruang: water front city (WFC), pengembangan pariwisata, penataan pasar, penataan transportasi, ruang terbuka hijau dan taman kota, serta pengendalian banjir.

Gubernur Lampung, Sjahroedin ZP mendukung proyek penataan kota tersebut. Bahkan, Pemerintah Provinsi Lampung menjanjikan akan memasukkan proyek ini dalam ABT APBD tahun 2007 (Radar Lampung, Jumat 16 Maret 2007). Namun dari rencana tersebut banyak masyarakat yang khawatir terhadap kebijakan penggusuran.

Penataan Kawasan Pesisir Kota Bandar Lampung mencakup serangkaian kegiatan yang diawali dengan kajian, analisis dan evaluasi terhadap rencana umum tata ruang wilayah hingga penyusunan tata bangunan dan lingkungan. Konsep penataan kawasan pesisir Kota Bandar Lampung dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.          Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan
Cakupan lokasi yang menjadi objek penataan pesisir dibatasi pada kelurahan-kelurahan yang termasuk wilayah pesisir kota bandar lampung, terdiri dari dua belas kelurahan yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu kecamatan panjang, telukbetung selatan dan telukbetung barat. Kelurahan yang termasuk dalam kecamatan panjang adalah: srengsem, panjang selatan, panjang utara, dan karang maritim. Kelurahan yang termasuk dalam kecamatan telukbetung selatan adalah: pesawahan, kangkung, bumiwaras, way lunik, dan sukaraja. Sedangkan kelurahan yang termasuk dalam kecamatan telukbetung barat adalah: sukamaju, keteguhan dan kota karang

Wilayah perencanaan yang mencakup:
ü  Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Laksamana Yos Sudarso, jalan Laksamana Malahayati, dan jalan RE. Martadinata;
ü  Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Laksamana Yos Sudarso;
ü  Sebelah Barat berbatasan dengan jalan RE. Martadinata; dan
ü  Sebelah Selatan berbatasan dengan Teluk Lampung.
Dimana luas perencanaannya mencapai kurang lebih 1447,28 Ha.

2.          Konsep Kajian
Secara teoritis, konsep kajian Penataan Kawasan Pesisir Kota Bandar Lampung ini adalah sebagai berikut :
  1. Mengkaji dan melakukan analisis pendahuluan mengenai kedudukan dan peranan ruang strategis Kawasan Pesisir Kota Bandar Lampung dalam konteks kebijaksanaan penetapan kawasan pesisir sebagai kawasan koridor mikrobisnis, kawasan kampung nelayan terpadu dan kawasan perikanan terpadu. Tujuan yang ingin dicapai dalam hal ini adalah nilai dan asumsi kawasan pesisir dari rencana tata ruang kota, interpretasi-interpretasi wujud ruang perencanaan, serta kebijakan-kebijakan yang mendasari jati diri kawasan yang ingin dicapai;
  2. Mengkaji dan melakukan analisis pendahuluan mengenai potensi pengembangan wilayah ruang strategis Kota Bandar Lampung khususnya untuk daerah pesisir, mencakup hal-hal yang berkaitan dengan indikator kendala dan sumber daya pembangunan serta permasalahan pengembangan wilayah, yang ditinjau dari aspek-aspek demografi, perekonomian, daya dukung lingkungan, struktur tata ruang, pemilikan, peruntukan dan penggunaan lahan;
  3. Menyusun konsep pengembangan rencana ruang kawasan, yakni kerangka pikir yang memperlihatkan garis besar arahan kondisi sistem kegiatan pembangunan dan penataan lingkungan yang diwujudkan melalui konsep penataan bangunan dan lingkungan kawasan.

beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi pentingnya segera dilakukan penataan kawasan pesisir di wilayah Kota Bandar Lampung sebagai berikut:
ü  Telah terjadi degradasi lingkungan pesisir yang berat dan kronis ( Pencemaran air laut, pencemaran sampah, matinya terumbu karang, dan banjir ritual )
ü  Telah terjadi kemiskinan struktural masyarakat pesisir yang semakin berat, karena jumlah keluarga miskin pesisir meningkat, hasil laut semakin menurun dengan unit penangkapan 4.499 unit, dan kawasan kumuh meningkat
ü  Telah terjadi kegiatan reklamasi yang dalam skala besar yang terus tumbuh dan cenderung tidak terencana
ü  Sangat mendesaknya kebutuhan mitigasi bencana terhadap kawasan Teluk Lampung yang terbukti memiliki ragam bencana yang lengkap serta sangat besar (gunung berapi, tsunami, dan gempa bumi)
ü  Belum terlihat usaha-usaha yang terencana dan terpadu untuk memanfaatkan potensi dan keunggulan Teluk Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, telah melaksanakan studi-studi yang mendalam dan terintegrasi tentang "ICZM" (Integrated Coastal Zone Management) Teluk Lampung.

STRATEGI
Strategi pengelolaan dan pengembangan Kawasan Pesisir Kota Bandar Lampung, meliputi:
  1. Strategi penanganan/pengendalian tata bangunan dan lingkungan;
  2. Strategi percepatan perwujudan tata bangunan dan lingkungan yang terarah;
  3. Strategi pengelolaan dan peningkatan mutu lingkungan.
Dalam rangka menjalankan strategi penataan kawasan pesisir telah dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Pembentukan tim penataan pesisir kota bandar lampung yang diketuai oleh sekretaris daerah kota bandar lampung dan bertujuan untuk mengendalikan arah kegiatan penataan pesisir kota bandar lampung
  2. Pembentukan sekretariat tim pesisir kota bandar lampung yang saat ini berkedudukan di bappeda kota bandar lampung untuk menjalankan tugas-tugas kesekretariatan tim penataan kawasan pesisir kota bandar lampung.
  3. Penyusunan rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kota bandar lampung sebagai salah satu pedoman dalam menyusun agenda kegiatan penataan kawasan pesisir kota bandar lampung sekaligus untuk memenuhi amanat undang-undang no. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  4. Penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kota bandar lampung
Sebagaimana halnya penyusunan Renstra Pesisir, penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil disusun untuk memberikan kepastian pengembangan zona di wilayah pesisir Kota Bandar Lampung sekaligus memenuhi amanat UU 27 Tahun 2007.  Dalam rencana zonasi, kawasan pesisir Kota Bandar Lampung sebagai objek rencana merupakan kawasan yang terdiri dari 2 matra ruang, yang dipilih berdasarkan nilai peluang, manfaat dan masalah yang perlu segera ditindaklanjuti. Dalam artian, selain memanfaatkan ruang darat di sekitar pesisir pantai Teluk Lampung yang telah memiliki bentuk penggunaan lahan tertentu, juga memanfaatkan ruang laut secara terbatas untuk tujuan morfologi ruang pesisir yang lebih baik khususnya dalam mengurangi dampak lingkungan yang timbul akibat dari pemanfaatan yang keliru dari pola penggunaan lahan kawasan, serta optimalisasi seluruh potensi keunggulan dan keunikan kawasan agar menjadi lebih bernilai bagi kemajuan pembangunan Kota Bandar Lampung.

Rencana penataan kawasan pesisir selain bertujuan untuk menyelamatkan lingkungan pesisir teluk lampung dari kerusakan yang semakin parah juga diarahkan untuk memberi wajah baru bagi pengembangan ruang pesisir dengan kelengkapan fungsi-fungsi strategisnya, yang sesuai dengan potensi keunggulan dan keunikan yang dimiliki kawasan ini. Dasar dari pengembangan ini dapat menjadi modal/insentif bagi kemajuan pembangunan Kota Bandar Lampung sekaligus sebagai usaha awal untuk mendistribusikan dan mereview kembali peran-peran strategis dari ruang pesisir Kota Bandar Lampung. Untuk itu, penataan kawasan pesisir diharapkan dapat memperkuat eksistensi pusat-pusat kegiatan yang ada, mengurangi permasalahan yang timbul, mengoptimalkan potensi yang dimiliki serta membentuk sistem wilayah yang akomodatif terhadap berbagai kepentingan kawasan yang lebih baik. Sebaliknya, penataan kawasan tidak memangsa kawasan sekitarnya terutama usaha-usaha kecil lokal tradisional dengan keberadaan fungsi ekonomi baru.

Dalam rencana zonasi, wilayah pesisir Kota Bandar Lampung dibagi kedalam beberapa zona pengembangan yang didasarkan pada KARAKTER DAN KAPASITAS tapak yang direncanakan dan yang ingin dialokasikan pada ruang rencana sehingga fungsi-fungsi ruang dapat berjalan secara optimal. Adapun rencana zonasi dimaksud yaitu sebagai berikut :
a)      ZONA A merupakan KAWASAN REVITALISASI dan meliputi semua wilayah daratan dari rencana Penataan Pesisir kecuali di Kecamatan Panjang dengan luasan 312,25 Ha, yang terdiri dari : Kawasan "Resettlement Awal" Rusun Pesisir; Kawasan Waterfront City Center; Kawasan Waterfront Gate; Koridor Business; Microbusiness City Walk Corridor; Koridor Saluran Tangkap; Ipal Induk dan Ipal-Ipal Partial; Kawasan Nelayan Terpadu; Kawasan Perikanan Terpadu; Kawasan Permukiman City House; Kawasan Rekreasi Bahari; Kawasan Konservasi.
b)      ZONA B sebagai Kawasan Pelabuhan, Pergudangan & Industri Terpadu dengan luasan 312,25 Ha, yang terdiri dari : Kawasan Pelabuhan Penumpang; Kawasan Pelabuhan Barang; Kawasan Pelabuhan Kontainer; Kawasan Pelabuhan Curah; Kawasan Pelabuhan Ternak; Kawasan Pelabuhan "Private"; Kawasan Industri Ringan Terbatas.
c)      ZONA C merupakan Kawasan Bisnis Terpadu dengan luasan 312,25 Ha, yang terdiri dari : Kawasan Bisnis Global; Kawasan Mall; Kawasan Ruko & Rukan; Kawasan Marina; Central Marina; Kawasan Perumahan Berkepadatan Rendah; Kawasan City House & Town House; Central Park & Parks (Konservasi); Café & Restaurant; Amusement; Office Park; Sumatra Trade Center; Sumatrajava Expo Center; City Walk; Window of Underwater Sumatra; Business Hotel.
d)     Zona D sebagai kawasan Pariwisata Terpadu dengan luasan 445,27 Ha terbagi atas : Kawasan Rest & Recreation; Kawasan Cultural Center; Kawasan International School; Kawasan Perumahan Berkepadatan Rendah; Hotel & Restaurant; Golf Course; Villas & Bungalow; City House & Town House; Ruko & Rukan; Sumatera Rainforest Park (Konservasi); The Karakatoa City;
Resort Hotel; Cottage; Under Water Wold (Konservasi); Kanal Wisata; Marina; Convention; Educational Parks (Konservasi).

Rencana penataan kawasan pesisir Kota Bandar Lampung ditujukan untuk mewujudkan penataan dan pemanfaatan kawasan Pesisir Kota Bandar Lampung yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung ekosistem, tetapi tetap mengacu pada kebijaksanaan pembangunan nasional daerah.  Beberapa capaian dari agenda kegiatan yang telah disusun adalah:
a)      Penyusunan Dokumen Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yaitu Renstra dan Rencana  Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kota Bandar Lampung sesuai amanat Undang-undang No. 27 Tahun 2007 dengan sumber dana dari APBD Kota Bandar Lampung
b)      Pembebasan lahan disekitar Bukit Kunyit guna pembangunan badan jalan dari bibir pantai menuju Jalan Yos Sudarso dengan sumberdana dari APBD Kota Bandar Lampung
c)      Pembangunan Badan Jalan sekitar Bukit Kunyit dari Jalan Yos Sudarso menuju bibir pantai sepanjang 350 meter dan lebar 60 meter dengan sumber dana dari APBN melalui Departemen Kelautan dan Perikanan RI
d)     Penggerusan Bukit Kunyit untuk mendapatkan lebar jalan 60 meter dengan sumber dana APBD Propinsi Lampung
e)      Pembangunan Main Gate Waterfront Bukit Kunyit di samping Jalan Yos Sudarso yang menuju ke bibir pantai
f)       Penyusunan dokumen AMDAL penataan Pesisir Kota Bandar Lampung

PROYEKSI MENDATANG
Mengklasifikasikan wilayah pesisir Kota Bandar Lampung ke dalam beberapa zonasi pengembangan yang didasarkan pada KARAKTER dan KAPASITAS yang direncanakan dan yang ingin dialokasikan pada ruang rencana sehingga fungsi-fungsi ruang dapat berjalan secara optimal.

MANFAAT BAGI PENDUDUK KOTA
a)      Aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah Pesisir Kota Bandar Lampung cukup tinggi, sehingga akan memberikan pengaruh yang cukup signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
b)      Adanya pemahaman yang lebih menyeluruh dari pembangunan kawasan Pesisir, sehingga mampu mendorong semua pihak dari segala lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam proses pengembangan kawasan Water Front city
c)      Menyelamatkan lingkungan pesisir Teluk Lampung dari kerusakan yang semakin parah serta mengarahkan pada perwujudan WAJAH BARU bagi pengembangan ruang pesisir dengan kelengkapan fungsi-fungsi strategisnya, yang sesuai dengan potensi keunggulan dan keunikan yang dimiliki kawasan ini. Sehingga menjadi modal/insentif bagi kemajuan pembangunan Kota Bandar Lampung sekaligus sebagai usaha awal untuk mendistribusikan dan mereview kembali peran-peran strategis dari ruang pesisir Kota Bandar Lampung

PERAN STRATEGIS MASYARAKAT MENYUKSESKAN WATER FRONT CITY ( WFC )

a)      Bersama-sama dengan pemerintah daerah turut serta dalam menciptakan wilayah pesisir yang rapi dan bersih
b)      Ikut mendukung sektor ekonomi melalui usaha-usaha kecil lokal tradisional
c)      Ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap kelangsungan proses pembangunan Water Front City
d)     Memanfaatkan dan menjaga sarana prasarana yang ada sebagaimana mestinya
e)      Mensosialisasikan manfaat terwujudnya Water Front City bagi masyarakat pesisir pada khususnya dan seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung pada umumnya sebagai objek pembangunan

Di berbagai kota di Indonesia, dengan Jakarta sebagai pemegang rekor, penggusuran seolah menjadi praktek lazim yang dijalankan oleh penguasa terhadap pemukiman warga miskin kota. Tahun 2003-2005 saja tak kurang dari 26 kasus penggusuran terjadi di Makassar, Manado, Surabaya, Palembang, Riau, Medan (UPC, 2006). Ratusan ribu orang yang terkena dampak dari kebijakan penggusuran itu semakin tak jelas nasib hidupnya. Penggusuran berarti pemiskinan orang-orang yang telah miskin.

Penggusuran, meminjam istilah Tubagus Karbyanto, adalah teror mencekam bagi warga miskin (Kompas, 23 Oktober 2003). Meski alasan penggusuran bermacam-macam, modus yang dipakai aparat pemerintah tetap sama. Dengan memanfaatkan berbagai alat berat dan kekuatan personal aparat yang berlebihan, penggusuran lebih tampak  kekerasan.

Program WFC yang direncanakan Pemerintah Provinsi Lampung akan membuat ratusan ribu jiwa dari pemukimannya di pesisir Teluk Betung menjadi tergusur. Walaupun masih berupa rencana namun hal itu tentu telah membuat masyarakat menjadi khawatir.

Konsep WFC merupakan konsep yang baik, penghijauan kota, penataan pasar dan seterusnya. Semua itu secara konseptual bagus. Semua warga pasti menginginkan kotanya menjadi bersih dan lebih tertata rapi. Tetapi dengan konsep ini maka harus dilakukan penggusuran yang banyak ditolak oleh warga.

Terutama pada kasus pemukiman di pesisir Teluk Betung, mereka telah menghuni tepian pantai itu sejak 1960-an secara mandiri dan penuh kebersamaan. Mereka, penghuni yang rata-rata miskin itu, juga tidak pernah mengambil kas daerah untuk membangun rumah mereka.

Salah warga, saya kira, adalah turut andil memperkumuh kondisi pemukiman mereka. Meskipun demikan, tidak fair jika semua kekumuhan, sampah, dan kotornya tepian pantai adalah kontribusi mereka. Beberapa industri di Teluk dan Panjang, juga pelabuhan, harus disertakan dalam daftar kontributor pengirim sampah.

Dan solusi untuk menjadikan kawasan pantai bersih dan rapi bukanlah menghilangkan pemukiman itu berikut ratusan ribu warga di dalamnya. Banyak cara jika kita mau bekerja lebih keras lagi. Jika memang komunitas pesisir pantai dipandang sebagai squatter, tetap saja penggusuran adalah solusi terakhir. Itupun dengan ketentuan, masing-masing keluarga di pemukiman tersebut mendapat satu rumah baru, dengan kompensasi yang layak, serta ada jaminan keberlanjutan berekonomi warga yang rata-rata menggantungkan hidup dari laut.

Jika Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi tidak mampu menjalankan kewajiban itu, maka lebih baik menggagalkan rencana untuk menggusur warga. Lebih baik menata ulang secara serius pemukiman warga yang telah ada.

Konsep penataan pemukiman yang awalnya kumuh di sepanjang Kali Code, Gondolayu, Kota Yogyakarta bisa menjadi referensi terdekat. Rencana penggusuran itu dapat dibatalkan ketika masyarakat di sana, dengan bantuan sentuhan arsitektural Romo Mangunwijaya dan para Mahasiswa UGM, dapat menata secara merona pemukimannya di pertengahan tahun 1980-an. Kesan bersih, sehat, dan warna-warni yang ditampilkan oleh pemukiman masyarakat miskin Yogyakarta tersebut pada akhirnya menambah elok pemandangan Kali Code.

Pengertian wilayah pesisir berdasarkan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yaitu "wilayah pesisir adalah daerah pertemuan antara darat dan laut; ke arah darat wilayah pesisir meliputi baik kering maupun terendam air yang masih dipengaruhi sifat - sifat laut mencakup bagian laut yang dipengaruhi oleh proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan karena kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar